Jurnal Ilmiah Sultan Agung
Vol 2, No 2 (2023): September 2023

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGEMUDI YANG MENGGUNAKAN PONSEL DALAM BERKENDARA DI JALAN RAYA YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Kasus Kecelakaan Tunggal Vanessa Angel)

Sheila Indah Kurnianingsih (Unknown)
Jawade Hafidz (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Sep 2023

Abstract

Penelitian ini, berjudul Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pengemudi Yang Menggunakan Ponsel Dalam Berkendara Di Jalan Raya Yang Menyebabkan Kematian (Studi Kasus Kecelakaan Tunggal Vanessa Angel), penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pengemudi yang menggunakan ponsel dalam berkendara di jalan raya yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas dan mengetahui akibat hukum pidana positif dan hukum pidana Islam bagi pengemudi yang menggunakan ponsel dalam berkendara di jalan raya yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan menitik beratkan pada peraturan-peraturan yang berlaku serta literatur-literatur atau buku-buku yang berkaitan dengan hubungan hukum terutama mengenai pembaagian hartaa waarisan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pengemudi yang menggunakan ponsel dalam berkendara di jalan raya yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas yaitu pertanggungjawaban pidana karena melakukan perbuatan pidana; mampu bertanggung jawab; dengan kesengajaan atau kealpaan, dan tidak adanya alasan pemaaf. Dalam kasus kecelakaan di Jalan Tol Jombang Kilometer 673 telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana pada orang yang dengan tidak sengaja menghilangkan nyawa seseorang dikarenakan kelalaian dalam berkendara berdasarkan (putusan Nomor : 41/Pid.Sus/2022/Pn. Jbg) telah terbukti secara sah dan meyakinkan, dan Terdakwa Tubagus Joddy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana perbuatan Terdakwa diatur dalam Pasal pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. pertanggung jawaban pidananya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta hukum dalam persidangan serta berdasarkan pertimbangan hakim sebagaimana diuraikan, maka majelis Hakim memutus terdakwa dengan vonis penjara selama 5 (lima) tahun. Majelis hakim telah mencerminkan rasa keadilan. Sedangkan akibat hukum pidana positif dan hukum pidana Islam bagi pengemudi yang menggunakan ponsel dalam berkendara di jalan raya yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas yaitu dalam hukum pidana positif akibat hukum yang diberikan kepada terdakwa yaitu harus menerima pemidanaan dikarenakan sudah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang LLAJ dengan vonis majelis hakim 5 Tahun penjara sendangkan dalam hukum pidana Islam bagi seseorang yang menghilangkan nyawa seseorang dengan tidak sengaja dapat menjalankan hukuman diyat dan kaffarat, jika tidak dapat menjalankan diyat dan kafarat maka hukuman penggantinya adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan hukuman tambahannya adalah terhalang mendapatkan harta warisan dan wasiat dari korban. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pidana, Pengemudi, Ponsel, Berkendara, Kematian

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JIMU

Publisher

Subject

Religion Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Electrical & Electronics Engineering Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Nursing Public Health

Description

Jurnal Ilmiah Sultan Agung (JISA) merupakan jurnal untuk memfasilitasi publikasi karya ilmiah mahasiswa yang terbit secara berkala dalam satu tahun setiap Maret dan September. JISA melingkupi bidang keilmuan Teknik, Kesehatan, Humaniora, Ekonomi dan ...