Tindak pidana pencurian aliran listrik termasuk dalam katergori tindak pidana khusus yang sanksi pidananya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam penelitian ini, permasalahan yang di tinjau yaitu mengenai penerapan hukum pidana materiil dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian aliran listrik. Metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif ini dilakukan dengan mengutamakan aturan atau norma hukum, dengan menelaah semua regulasi dan undang-undang yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Dasar hukum sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana harus sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di pengadilan. Tak lupa juga terkait dengan penerapan hukum yang dilakukan oleh pranata atau lembaga sosial. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Penerapan hukum pidana materiil oleh Hakim terhadap pelaku tindak pidan pencurian aliran listrik dengan cara melawan hukum sudah sesuai karena penerapan dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Cag telah sesuai dengan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. (2) Pertimbangan hukum oleh Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pencurian aliran listrik dengan cara melawan hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Cag Hakim menggunakan pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosiologis karena tujuan putusan yaitu memberikan rasa keadilan bagi terdakwa, korban hingga penilaian masyarakat. Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencurian, Aliran Listrik
Copyrights © 2023