Pernikahan adalah sebuah bentuk ikatan antara seorang laki-laki dengan perempuan dengan tujuan mencapaiĀ membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 menjelaskan tentang keabsahan pernikahan jika dilakukan menurut agama masing-masing. Banyak sekali terjadi perdebatan yang menanyakan tentang keabsahan pernikahan yang dilakukan secara beda agama karena bertentangan dengan pasal tersebut Beberapa putusan Pengadilan ada yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut dengan menimbang alasan alasan yang disebutkan di dalam tuntutan. Artikel ini menganalisa pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan Hakim No 198/Pdt.P/2013/PN.LmjĀ Tentang Permohonan Izin Pernikahan Beda Agama. Melihat dari beberapa aspek yang biasa digunakan oleh hakim dalam memutuskan perkara
Copyrights © 2023