Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam memeriksa dan memutus upaya hukum pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan. Adanya gugatan pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan di PTUN didasarkan pada pertimbangan penyelenggaraan lelang dilaksanakan oleh KPKNL sebagai institusi pemerintah. Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan menggunakan metode yuridis normatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan tidak dapat diajukan melalui PTUN karena 1) risalah lelang tidak memenuhi kualifikasi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara dan 2) pelaksanaan lelang eksekusi yang diselenggarakan oleh KPKNL masuk ke dalam ranah hukum keperdataan. Adapun seharusnya sejak awal dalam proses dismissal dapat dinyatakan PTUN tidak berwenang mengadili gugatan terkait dengan pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan.
Copyrights © 2023