Tujuan penelitian yaitu memberikan pemahaman tentang eksistensi dan posisi desentralisasi asimetris khususnya kerangka di Negara Indonesia. Munculnya konsep desentralisasi atau yang disebut dengan otonomi daerah merupakan perwujudan dari demokratisasi yang berkembang di Indonesia terutama saat runtuhnya rezim order baru. Ide desentralisasi berbarengan dengan ide demokratisasi dan tidak seperti zaman order baru yang lebih sentralistik. Perubahan kedua khususnya Pasal 18A dan 18B UUD NRI 1945 berimplikasi luas seiring dengan berkembang pesat pemerintahan daerah yang bersifat heterogen. Artikel ini setidaknya membahas desentralisasi dalam masa order baru, reformasi dan demokrasi transisi serta menguraikan daerah-daerah yang dapat disebut sebagai desentralisasi asimetris. Penilitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Kebaruan dalam tulisan ini adalah terletak dalam melihat perbandingan melalui beberapa negara kesatuan (unitary state)
Copyrights © 2023