Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pelaksanaan, hambatan beserta upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan hbatan dalam penyelesaian sengketa tanah warisan melalui Peradilan Adat Gampong yang berlokasi di Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur. Jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, bersifat deskriptif, dan bentuk penelitiannya preskriptif. Sampel penelitian terdiri dari responden dan informan, untuk sumber data digunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian yaitu adapun pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah warisan di Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur dimulai dari pelaporan, diadakan rapat internal untuk jadwal persidangan, proses persidangan dan putusan. Hambatan yang terjadi tidak hanya disebabkan para pihak yang bersengketa saja, tetapi juga disebabkan oleh Hakim Adatnya dan upaya yang sering dilakukan oleh Hakim Adat untuk menyelesaikan hambatan yaitu dengan cara mendekati salah seorang ahli waris yang sulit diselesaikan untuk dipanggil secara terpisah oleh salah satu tokoh adat ataupun Teungku Dayah yang dipercaya oleh masyarakat untuk menyelesaikannya.
Copyrights © 2023