Hukum kewarisan Islam menjadikan perbedaan agama menjadi penghalang terjadinya kewarisan, namun pada praktiknya terdapat putusan PA Ciamis Nomor 990/Pdt.P/2022/PA.Cms yang memberikan bagian harta dari pewaris muslim kepada ahli waris non muslim melalui wasiat wajibah. Putusan tersebut terkesan bertentangan dengan ketentuan hukum kewarisan Islam di mana ketika seorang pewaris dan ahli warisnya berbeda agama maka perbedaan agama tersebut menjadi penyebab tidak saling mewarisi antara keduanya. Di lain pihak seseorang memiliki hak yang melekat pada dirinya yaitu hak asasi manusia di mana setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, dan setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan. Penelitian ini mengkaji bagaimana implementasi wasiat wajibah untuk ahli waris non muslim dalam Putusan PA Ciamis Nomor 990/Pdt.P/2022/PA.Cms tentang penetapan ahli waris non muslim sebagai penerima wasiat wajibah, serta bagaimana tinjauan HAM terhadap penerapan wasiat wajibah sebagai sarana hukum penyelesaian sengketa kewarisan beda agama.
Copyrights © 2023