Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana tinjauan Maqashid al-Syariah terhadap perceraian karena faktor ekonomi serta bagaimana pandangan seorang majelis hakim dalam memutuskan perkara perceraian yang dipicu oleh faktor ekonomi selama Pandemi ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif (lapangan) dan jenis penelitiannya menggunakan metode library research (kepustakaan). Teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan teknik dokumentasi seperti observasi, wawancara, berkas-berkas serta dokumen yang diperlukan yang berkaitan dengan data perkara perceraian yang diperoleh dari web Pengadilan Agama Jeneponto. Selain itu buku, jurnal, skripsi dan sebagainya juga menjadi metode pengumpulan data yang digunakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Maqashid Syariah dalam perlindungan al-daruriyat terbagi menjadi lima bagian yakni: Hifz al-Din, Hifz al-Nafz, Hifz al-Aql’, Hifz al-Nasl dan Hifz al-Mal. Maka Hifz al-Nasl, Hifz al-Din dan Hif al-Aql dalam konsep Maqashid al-Syariah dapat dijadikan sebagai alasan perceraian karena telah mencederai ketiga perlindungan itu. Selanjutnya pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara perceraian karena faktor ekonomi itu tidak memutuskan perkara cerai dengan murtadnya tetapi memutuskan perkara cerai berdasarkan pada Undang-undang yakni pasal 39 UU No.1/1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang alasan-alasan perceraian dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023