Pengesahan UU IKN menjadi diskursus dan topik menarik yang selalu diperbincangkan . Sejak awal kelahirannya, proses legislasi mulai tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan sampai tahap pengundangan, tak terlepas pro dan kontra dari berbagai kalangan khususnya terkait azas keterbukaan serta minimnya dalam partisipasi publik. Tujuan artikel ini untuk mengetahui Politik Hukum Dan Asas Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan tiga pendekatan yang digunakan, Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara dengan waktu terbatas dan tergesa-gesa sehingga tidak sepenuhnya mengikuti kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada. Kaitannya dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik kurang memperhatikan asas-asas kejelasan tujuan, asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan serta terutama asas keterbukaan dan partisipatif. Sementara, Politik hukum pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara secara formal memenuhi syarat, namun perspektif sebagai produk politik dan konfigurasi politik secara substansial belum menggambarkan sebagai hasil konfigurasi dari pemerintah yang demokratis, atau disebut pula produk hukum yang kurang responsif. Undang-Undang Ibu Kota Negara secara substansial masih terdapat muatan-muatan yang belum secara jelas diatur, sehingga bisa memperlambat pelaksanaan undang-undang tersebut.
Copyrights © 2023