Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui konsep disgorgement sebelum ditetapkan di Indonesia sebagai perlindungan hukum bagi investor pasar modal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan undang-undang dan penelitian terdahulu. Disgorgement dan Disgorgement Fund adalah konsep yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Konsep ini merupakan sebuah bentuk upaya dari OJK untuk melindungi hak para investor dari tindak pidana dalam pasar modal. Disgorgement Fund adalah sebuah dana yang diperoleh dari disgorgement pihak-pihak yang telah melanggar peraturan perundang-undangan di pasar modal, dimaksudkan untuk dikelola dan disalurkan kepada korban. Sebelum adanya konsep disgorgement OJK investor dapat menuntut ganti kerugian kepada pelaku dan hal ini diatur dalam surat edaran Nomor 2/SEOKJK.07/2014. Sehingga penulis mengambil kesimpulan sebelum RPOJK mengenai disgorgement disahkan, ada baiknya melakukan harmonisasi dengan aturan-aturan sebelumnya agar tidak terjadi tumpang tindih antar peraturan.
Copyrights © 2023