Perkawinan sesuku adalah perbuatan terlarang di Desa Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan. Meskipun terlarang hal demikian diabaikan, hal ini dilakukan karna aturan adat mengenai perkawinan terlarang tersebut sama sekali tidak diikuti oleh masyarakat. Hal itu disebabkan karena masyarakat tidak lagi menganggap Perkawinan sesuku itu sebagai masalah yang penting dan memandang hal ini sebuah mitos. Dalam penelitian ini penulis memiliki masalah pokok yaitu Apakah faktor penyebab terjadinya perkawinan sesuku pada masyarakat Pebatinan Kiap di Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian empiris. Terhadap hasil penelitian yang penulis temukan yaitu faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya perkawinan satu suku ialah tidak memahami hukum adat yang berlaku di daerahnya, tidak mengetahui asal-usul suku, orang tua yang kurang memberikan informasi atau pembelajaran tentang adat dan istiadat daerahnya kepada anak, remaja-remaja yang tidak mau mengetahui adat ataupun hukumnya, tidak pernah mengikuti acara suku, menjalani hubungan berpacaran sudah terlanjur lama, dan mengdahulukan gaya hidup modern dan menyampingkan ketentuan adat
Copyrights © 2023