Pada kondisi yang ada sekarang ini, dimana masyarakat mulai kritis tentang menyingkapi masalah permasalahan tentang energi listrik dan juga tentang berlakunya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2002 Tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003 yaitu standar mutu pelayanan. Berdasarkan hasil analisa pemadaman pada PT. PLN (Persero) Rayon Kakap, kontribusi terbesar penyebab pemadaman adalah gangguan pada saluran udara TM (SUTM), pemadaman bergilir karena cadangan daya kurang, dan pemadaman karena pemeliharaan jaringan. Jika diasumsikan pelanggan terbesar merupakan rumah tangga sesuai tarif dasar listrik, harga per kWh sebesar Rp.1.467,28. Total beban padam sepanjang tahun 2014 sampai dengan tahun2016 sebesar 33.573,03 kWh atau setara Rp.49.261.028,12. Berdasarkan analisa indeks keandalanSystem Average Interruption Duration Indeks (SAIDI) dan System Average Interuption Frequency Index (SAIFI) pada PT. PLN (Persero) Rayon Kakap, tahun 2014 masing-masing mencapai angka 284,4128Jam/pelanggan/tahun dan 464,6200 Kali/pelanggan/tahun. Pada tahun 2015 masing-masing mencapai angka195,7928 Jam/pelanggan/tahun dan 357,6137Kali/pelanggan/tahun. Pada tahun 2016 masing-masingmencapai angka 231,7476 Jam/pelanggan/tahun dan266,5262 Kali/pelanggan/tahun. Dengan demikianberdasarkan indeks keandalan PT. PLN (Persero) Area Pontianak, indeks keandalan pada PT. PLN (Persero) Rayon Kakap dikategorikan tidak handal. Hal ini seharusnya menjadi rujukan PT. PLN (Persero) untuk memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang diatur pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2002. Sedangkan berdasarkan indeks keandalan SPLN 68-2 : 1986, IEEE dan WCS indeks keandalan pada PT. PLN (Persero) Rayon Kakap dikategorikan kurang handal. Kata Kunci : SAIDI, SAIFI, Pemadaman, beban padam, WCS
Copyrights © 2018