Pelepasan informasi medis pasien kepada pihak lain khususnya kepada pihak asuransi harus memiliki alur dan prosedur yang jelas, dikarenakan informasi medis pasien tersebut bersifat rahasia dan fasilitas pelayanan kesehatan bertanggung jawab untuk melindungi informasi medis pasien yang diberikan kepada pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelepasan Informasi Medis Kepada Pihak BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Subjek penelitian adalah kepala rekam medis dan petugas rekam medis. Objek penelitian adalah informasi medis pasien untuk keperluan klaim. Analisis data menggunakan analisis deskriptif. Hasil yang diperoleh dari penelitian adalah pihak yang terlibat dalam pelepasan informasi medis adalah pasien, petugas pengklaiman, petugas koding dan direktur rumah sakit. Prosedur pelepasan informasi medis khususnya untuk klaim BPJS belum mempunyai kebijakan dan SPO yang tetap, dalam melakukan pelepasan informasi petugas hanya berpedoman pada hasil perjanjian kerjasama antara pihak rumah sakit dengan BPJS, persyaratan yang diperlukan dalam pelepasan informasi medis kepada pihak BPJS terdiri dari surat rujukan, Surat Eligibilitas Peserta (SEP), resume, lembar bukti pelayanan dan rincian biaya, dan laporan operasi kalau ada yang diperlukan dalam pelepasan informasi medis kepada pihak BPJS. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian adalah dalam pelepasan klaim BPJS di RSUD Kabupaten Buton belum mempunyai kebijakan dan Standar Prosedur Operasional secara tertulis, Rumah Sakit hanya melaksanakan sesuai dengan hasil perjanjian kerjasama antara pihak rumah sakit dengan pihak BPJS.
Copyrights © 2023