Organisasi kemasyarakatan merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia setiap orang yang dilinndungi oleh konstittusi yaitu hak kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan tersebut dalam konsep negara hukum harus dibatasi oleh negara sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi hak tersebut dalam suatu instrumen hukum. Pembatasan tersebut bertujuan agar antara individu tidak saling melanggar dan mengambil hak orang lainn dengan dalih kebebasan. Salah satu bentuk pengaturan dari negara untuk melakukan monitoring (pengawasan) terhadap kebebadaan dan eksistensi organisasi kemasyarakatan dengan dikeluarkanya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh 6 Pejabat yakni Menteri dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT, Pada 30 Desember 2020 tentang pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Front Pembela Islam, Surat keputusan bersama tersebut kemudian memunculkan perdebadan dilanganagan masyarakat terutama berkaitan dengan legal formal dan kedudukan hukum surat eputusan bersama dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang ada. Mmetode penelitian yang akan digunakan oleh penulis untuk menjawab permasalahan tersebut adalah jenis penelitian normatif dengan pendekatan (Statue approach) dan (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Maka berdasarkan bentuk dan subtansi yang diatur didalamnya serta pemberlakuanya, maka surat keputusan bersama 6 pejabat tentang pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Front Pembela Islam memiliki kedudukan yang sama dengan pertauran perundang-undangan yang diakui keberadaanya dalam Pasal 8 ayat (2) UU 12 Tahun 2011 dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibentuk berdasarkan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021