Negara Indonesia menganut sistem demokrasi dengan mengedepankan suara rakyat, tak pernah lepas dari suksesi kepemimpinan melalui pemilu. Pesta demokrasi di Indonesia dinaungi oleh sebuah lembaga yang bernama BAWASLU (Badan Pengawasan Pemilu). Salah satu kewenangan BAWASLU adalah mengawasi dan menyelesaikan pelanggaran dan sengketa Pemilu. Namun dalam hal ini dapat dimengerti ada dua kewenangan yang dimiliki oleh BAWASLU yakni mengawasi dan juga menyelesaikan sengketa pemilu. Tulisan ini akan membahas tentang dua kewenangan yang dimiliki bawaslu tersebut apakah sudah memenuhi asas-asas penyelenggara pemilu, salah satunya jika dikaitkan dengan asas profesionalitas dan akuntabilitas. Selanjutnya ditinjau dari perspektif ius constituendum ada dua istilah yang harus dipahami lebih lanjut yakni electoral board dan electoral court. KPU dan Bawaslu sendiri pada dasarnya termasuk kedalam electoral board, sementara yang harus dipertegas disini adalah lembaga yang dikhususkan untuk menyelesaikan pelanggaran dan sengketa pemilu secara akuntabel dan profesional. Electoral Court adalah lembaga baru yang dibuat berjenjang mengikuti jenjang struktur KPU dan Bawaslu. Lembaga Peradilan Khusus Pemilu bertujuan untuk menangani pelanggaran dan sengketa kepemiluan diluar struktur Kekuasaan Kehakiman konvensional.
Copyrights © 2022