Jurnal ini membahas tentang “Pembaruan Hukum Kewenangan DKPP Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Indonesia”. DKPP merupakan salah satu Lembaga penyelenggara Pemilu. Perihal pelaksanaan kewenangan yang dimiliki oleh DKPP masih terjadi problem. Hal ini disebabkan tidak adanya parameter yang cukup jelas untuk dapat digunakan oleh DKPP dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pada dasarnya penanganan yang terjadi di DKPP berdasarkan keadilan restoratif. Di samping itu, seharusnya putusan DKPP bersifat rekomendasi dan tidak bersifat inal and binding. Karena menimbulkan efek psikologis bagi jajaran KPU serta Bawaslu berupa ketakutan akan sanksi pemecatan atau pemberhentian sementara, serta berpotensi menimbulkan polemik Hukum yang berkepanjangan. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian Hukum normatif dengan pendekatan statute approach yaitu pendekatan perundang-undangan. Hipotesa singkat dari jurnal ini yaitu DKPP seharusnya diberikan kewenangan yang lebih proporsional dan tidak ada keterkaitan dengan institusi lain sehingga terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil.
Copyrights © 2023