International Significance of Notary
Vol 2, No 1 (2021)

PENERAPAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV), PERSEKUTUAN FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA DALAM MENJAMIN KEPASTIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM

Muhammad Azhary Bahta (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Jan 2021

Abstract

 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 mengatur bahwa pendaftaran Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, Persekutuan Perdata diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Maka Permenkumham tersebut telah mengesampingkan ketentuan Pasal 23  Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), sehingga proses pendaftaran akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata tidak perlu diajukan lagi ke pengadilan negeri.Mengingat bahwa penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang berarti penelitian terhadap peraturan yang mengatur tentang pengangkatan anak dikaitkan dengan kenyataan. Sedangkan jenis data yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan jenis data yang bersifat kualitatif.Dengan diberlakukannya Permenkumham No. 17 Tahun 2018 ini maka pendaftaran CV menjadi lebih mudah dan lebih teratur. Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, maka yang harus dipenuhi dalam penerapan aturan tersebut adalah bagainmana mempercepat dan memudahkan proses pendaftaran prsekutuan. Hal yang sejauh ini sering terjadi sejak penerapan sistem pendaftaran yang terintegrasi melalui SABU adalah server yang down karena banyak yang mengakses, dan biasanya, kejadian tersebut terjadi lantaran kapasitas server yang tidak diperbaharui.Kata Kunci: Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 17 Tahun 2018, Pendaftaran, Persekutuan, SABU Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 17 of 2018 regulates the registration of limited partnership (CV), firm association, civil partnership filed through the Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). So the Regulation has overridden the provisions of Article 23 of the Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), so that the registration process for the deed of establishment of CV, Firma, and Civil Alliance does not need to be submitted again to the district court.Keyword: Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 17 of 2018, Registration, Partnership, SABU

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

SIGN

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

International Significance of Notary is an open access and peer-reviewed journal that aims to offer an international academic platform for cross-border legal research in several notary laws, particularly in developing and emerging countries. These may include but are not limited to various fields ...