Semakin aktifnya perekonomian di Indonesia, seperti industrisemakin besar juga kerusakan ekologisnya. Salah satu pelaku yang berusaha menjaga lingkungan adalah sektor perbankan yang berusaha mengembangkan perbankan dengan cara yang ramah lingkungan (green banking). Perbankan hijau adalah perbankan yang ramah lingkungan jika memperhatikan tiga aspek: 3P, yaitu profit (aspek ekonomi), planet (lingkungan) dan people (masyarakat). Melalui green banking, bank menawarkan layanan dengan menggunakan teknologi digital banking sebagai kegiatan untuk mewujudkan bank yang ramah lingkungan berupa indikator kinerja seperti penggunaan tanpa kertas (paperless usage) serta pengolahan dan pemanfaatan limbah/daur ulang. Tujuan jurnal ini adalah untuk mendefinisikan penerapan Green Banking sebagai aspek meningkatkan kualitas layanan dengan mendukung peperless sebagai sarana penunjang tercapainya green banking di industry perbankan. Kata Kunci : Green Banking, Kualitas Layanan, Perbankan Syariah
Copyrights © 2023