Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara (Wiryono Projodikoro, 1989:10). Istilah constitution bagi banyak sarjana ilmu politik merupakan sesuatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis, maupun yang tidak, yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat (Miriam Budiardjo, 2001:95)Konstitusi tertulis yang pernah berlaku di Indonesia mulai dari UUDNRI Tahun 1945, Konstitusi RIS, dan UUDS dalam perspektif HAM. Dalam Konstitusi RIS dan UUDS mengatur Hak tidak diancam hukumam berupa rampasan semua barang kepunyaan yang bersalah dan hukuman yang mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewargaan, diatur Pasal 15.
Copyrights © 2020