Penelitian ini bersifat deskriptif analitis karena menggambarkan peraturan perundang-undangan dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktek pelaksanaannya yang berkaitan dengan pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu.Komnas HAM pada dasarnya memiliki tujuan untuk membantu mengembangkan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan HAM “guna mendukung tujuan pembangunan nasionalâ€. Dalam tahapan implementasinya, komitmen formal pemerintah pada persoalan penegakan HAM dapatlah diukur, salah satunya dari jumlah instrumen internasional HAM yang diratifikasi.Persoalannya kemudian adalah tidak adanya jaminan kualitas bantuan hukum yang diberikan, mengingat bantuan hukum diberikan baru saat di pengadilan, padahal penanganan sebuah kasus hukum membutuhkan keterlibatan seorang advokat sejak awal untuk mempersiapkan penanganan perkara dan pembelaan dengan baik.Penilaian kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM diukur berdasarkan indikator struktur, proses dan hasil. Konsep Kabupaten/Kota peduli HAM mempunyai latar belakang Perlindungan hak asasi yang paling baik adalah di tingkat lokal daerah‘kota’ menjadi pilihan fokus penerapan HAM. Dalam prinsip-prinsip panduan ini ‘kota’ mencakup daerah yang secara administratif berada di tingkat kabupaten/ kota. Pilihan ini didasarkan pada realitas kabupaten/ kota sebagai fokus kebijakan desentralisasi.Keywords: Perubahan Pardigma, Perlindungan, Ham, Era Milenia
Copyrights © 2020