Kejahatan narkotika telah meluas dikalangan msyarakat menengah kebawah, maupun dikalangan anak dibawah umur. Anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika terdapat subjek hukum khusus yaitu anak. Didalam undang-undang perlindungan anak dan undang-undang sistem peradilan pidana anak diatur mengenai perlindungan hukum yang wajib diberikan kepada anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini dirumusakan: 1. Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku pengedar narkobatelah sesuai dengan tujuan pemidanaan terhadap anak pada putusan nomor 16/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bjn; 2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana anak sebagai pelaku pengedaran narkoba dalam putusan nomor 16/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bjn; 3. Bagaimana kronologi kasus tindak pidana anak sebagai pelaku pengerdaran narkoba dalam putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bjn. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam bidang cukai dilakukan melalui dua jenis yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Pengedaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Bojonegoro perlu diawasi dengan tegas disertai kerjasama antara pemerintah dan instansi lainnya.
Copyrights © 2020