Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. BUMDesa juga merupakan instrumen pendayagunan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahtraaan eklonomi warga desa melalui pengembanggan usaha ekonomi mereka. Di samping itu, keberadaaan BUM desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahtraan rakyat secara optimal. serangkaian kegiatan pengelolaan dan pengembangan unit usaha pada BUMDesa, setiap BUMDesa juga diwajibkan melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana yang dilakukan baik oleh perusahaan. Penelitian ini menguraikan dua rumusan masalah yaitu pengaturan pertanggungjawaban pengelolaan Badan Usaha Milik Desa menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dan pelaksanaan pertanggungjawaban pengelolaan Badan Usaha Milik Desa “Pilanggede Gemilang” Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini juga menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, dengan analisis deskriptif kualitatif.
Copyrights © 2020