JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 3 No. 2 (2021): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum

Penyelesaian Sengketa Konsumen Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dampak Pandemi Covid-19

Herawati (Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro)



Article Info

Publish Date
21 Jan 2021

Abstract

Penyebaran pandemi virus Covid-19 menimbulkan resiko kematian tinggi. Berdasarkan hal tersebut pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskla Besar (PSBB). Akibatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia mengalami penurunan. Yang mengakibatkan menurunnya jumlah pemasukan hingga kesulitan membayar utang terhadap kreditur. Berdasarkan hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan menegeluarkan peraturan yang tertuang dalam PJOK NO 11/PJOK.03/2020tentang stimulus perekonomian nasional sebagai countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dalam hal ini, pemerintah berupaya untuk mengurangi kepailitan di Indonesia dengan memberikan jalan lain bagi kedua pihak melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.Penyelesaian sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (melalui pengadilan) dan jalur nonlitigasi (diluar pengadilan). Penyelesaian melalui lembaga nonlitigasi banyak dipilih masyarakat dalam menyelesaikan sengketa. Walaupun pengadilan juga tetap akan menjadi muara terakhir bila ditingkat nonlitigasi tidak menemui kesepakatan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui penyelesaian sengketa konsumen terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui jalur nonlitigasi di Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dan Kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur nonlitigasi di Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Jenis Penelitian yang digunakan yaitu penelitian secara normatif-empiris. Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti,maka dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa konsumen terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menurut UU No.8 Tahun 1998 tentang perlindungan konsumen dapat dilakukan dengan tiga metode yaitu mediasi, apabila tidak ada penyelesaian dari cara mediasi maka dilanjutkan dengan cara metode arbitrase dan konsiliasi. Kemudian LPKSM Rajekwesi Bojonegoro membuat salinan putusan yang diserahkan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Selanjutnya jika dalam mediasi tidak memungkinkan para pihak lembaga pembiayaan maupun konsumen misal bank finance atau koperasi tidak hadir maka LPKSM Rajekwesi Bojonegoro menyerahkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur. Kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian sengketa konsumen yaitu waktu pelayanan tidak tetap, kurangnya kesiapan konsumen tentang penyelesaian restrukturisasi, konsumen yang tidak mandiri.

Copyrights © 2021