JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 4 No. 1 (2021): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum

Sanksi Pidana Bagi Anak Pelaku Perkelahian Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Tri Astuti Handayani (Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2021

Abstract

Dalam penelitian skripsi ini membahas mengenai sanksi pidana terhadap anak pelaku perkelahian. Rumusan masalah yang ada dalam penelitian ini yaitu, Pertama, Bagaimana pengaturan tindak pidana perkelahian anak dengan anak. Kedua, Bagaimana sanksi pidana bagi anak pelaku perkelahian. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian Pengaturan hukum pidana bagi anak pelaku perkelahian diatur didalam beberapa aturan perundang-undangan yaitu Pasal Pasal 351 KUHP, Pasal 352 KUHP, Pasal 353 KUHP, Pasal 354 KUHP dan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak namun menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara Sanksi pidana bagi anak pelaku perkelahian dapat dikenakan sanksi pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dan bisa berupa sanksi tindakan dan pidana. Bahwa seharusnya Pemerintah melalui aparat penegak hukum agar memberi bantuan hukum bagi para pelajar yang terlibat tawuran dari awal penyidikan hingga pendampingan dalam proses pengadilan dan orang tua maupun guru turut aandil dalam mencegah anak yang melakukan perkelahian.

Copyrights © 2021