Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan proses perizinan pusat perbelanjaan ditinjau berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Bojonegoro dan mengetahui faktor-faktor yang menghambat dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan kepada pusat perbelanjaan di Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Bojonegoro dan objek penelitian adalah masyarakat yang mengakses perizinan pusat perbelanjaan di Kabupaten Bojonegoro dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro selaku pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perizinan jenis Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP). Sumber data yang dikaji dalam penelitian ini antara lain melalui studi kepustakaan berupa buku-buku, dan sumber lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kepustakaan yang merupakan rujukan untuk menganalisis hasil penelitian, wawancara dan kuisioner yang digunakan untuk mendapatkan informasi yang seakurat mungkin. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris yaitu cara pendekatan berdasarkan pada kenyataan yang ada di dalam masyarakat atau sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Proses perizinan usaha pusat perbelanjaan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dalam Perbup Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan. Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Bojonegoro. Sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, penanggung jawab penyelenggaraan layanan juga membuat peraturan turunan yang menjadi dasar pelaksanaan layanan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) yaitu dalam bentuk keputusan, maklumat dan deklarasi pelayanan.
Copyrights © 2022