JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 4 No. 2 (2022): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum

Penerapan Sistem Informasi Desa Sebagai Salah Satu Media Informasi Desa Menurut Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Tata Kelola Informasi Desa Di Kabupaten Bojonegoro

Bukhari Yasin (Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro)



Article Info

Publish Date
21 Jan 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Sistem Informasi Desa sebagai salah satu Media Informasi Desa menurut Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Informasi Desa di Kabupaten Bojonegoro; untuk mengetahui kendala dari Tim Pengelola Informasi Desa dalam penerapan Sistem Informasi Desa sebagai salah satu Media Informasi Desa di Kabupaten Bojonegoro. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Sumber data diperoleh dari data primer (wawancara kepada narasumber), data sekunder (dokumen dan data dari tempat penelitian) serta data sekunder (internet). Dalam melakukan penelitian penulis mengambil tiga lokasi penelitian yakni di Dinas Komunikasi dan Informatika, Kantor Pemerintah Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro dan Kantor Pemerintah Desa Ngraseh Kecamatan Dander. Analisis data yang digunakan penulis yakni metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa penerapan sistem informasi desa sebagai salah satu media informasi desa menurut Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Informasi Desa di Kabupaten Bojonegoro secara umum sudah terlaksana dengan baik dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Penerapan Sistem Informasi Desa merupakan amanat dari Pasal 86 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam penerapannya ada desa sudah sangat baik dan aktif ada pula sudah mulai berjalan namun belum terlalu aktif sehingga perlu ditingkatkan lagi keaktifannya. Kendala yang dialami oleh Tim Pengelola Informasi Desa dalam penerapannya meliputi: (a) Sulit untuk memperoleh data yang valid. (b) Masyarakat belum memanfatkan secara optimal. (c) Sumber daya manusia masih belum memadai. (d) Belum ada monitoring dan evaluasi yang khusus.

Copyrights © 2022