Pada umumnya persidangan perkara pidana dilakukan secara langsung dan berhadap-hadapan secara fisik diruang sidang pengadilan, namun akibat adanya pandemi covid-19, untuk mengurangi resiko penyebaran virus agar tidak semakin meluas, maka pemerintah Indonesia memutuskan agar persidangan secara konvensional beralih menjadi persidangan secara elektronik menggunakan teleconference. Pengaturan hukum persidangan elektronik dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Bojonegoro diatur dalam Peraturan Mahkama Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik akan tetapi KUHAP tidak mengatur tentang persidangan perkara pidana melalui teleconference. Penerapan persidangan elektronik dalam beracara selama pandemi covid-19 ini cukup efektif dan efisien . Pelaksanaan pemeriksaan perkara pidana secara elektronik pada dasarnya sama dengan pemeriksaan perkara pidana degan cara biasa, hanya saja yang membedakan terletak pada keberadaan peserta sidang yang tidak berada di ruang yang sama. Disisi lain berdasarkan teknisnya persidangan elektronik ini juga sudah efektif namun tetap terdapat kendala yakni salah satunya pada akses komunikasi yang sulit saat server atau jaringannya tidak baik. Persidangan elektronik ini sebenarnya lebih cepat dan praktis karena terdakwanya tetap berada dilapas dengan hanya dihadirkan dihadapan media teleconference. Dengan adanya persidangan secara elektronik tidak perlu diadakannya pengamanan oleh pihak kepolisian dikarenakan pengunjung juga dibatasi, dan terdakwa tetap didalam lapas hanya dihadirkan dihadapan layar media teleconference yang berada di lapas.
Copyrights © 2022