JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 5 No. 2 (2023): JUSTITIABLE -Jurnal Hukum

KEJELASAN INFORMASI DAN SPESIFIKASI PRODUK CAIRAN ROKOK ELEKTRIK DITINJAU BERDASARKAN PASAL 7 UNDANG –UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Febriyo Wahyudi Hasan (Unknown)
Tri Astuti Handayani (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jan 2023

Abstract

Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui perlindungan terhadap konsumen rokok elektrik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengetahui tanggung jawab pelaku usaha akibat kerugian yang dialami konsumen tidak tercantum kejelasan informasi dan spesifikasi produk cairan rokok elektrik (Liquid). Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif. Untuk itu informasi yang dicantumkan didalam kemasan nikotin cairain rokok elektrik sangat diperlukan dengan tujuan untuk melengkapi hak konsumen dan merupakan bentuk kewajiban dari pelaku usaha sesuai dengan pasal 7 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Merujuk pada rumusan masalah kedua, pasal 7 Undang-undang Perlindungan Konsumen tentang tanggung jawab pelaku usaha apabila konsumen mengalami kerugian yang diakibatkan oleh rokok elektrik maka pelaku usaha berkewajiban bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen. Kemudian pada rumusan masalah kedua menjelaskan bahwa sampai saat ini upaya kementrian Kesehatan dan BPOM melindungui konsumen rokok elektrik hanyalah peringatan dan sosialisasi bahaya menggunakan rokok elektrik kepada masyarakat dengan mengambil hasil hasil sampel penelitian yang telah dilakukan oleh negara negara yang terlebih dahulu melakukan Kata Kunci : Informasi; Rokok Elektrik; Undang-Undang; Perlindungan Konsumen.

Copyrights © 2023