Untuk menginplementasikan kebijakan pemerintah pada program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang termaktub dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2006 Tentang Irigasi, Kementerian PUPR berupaya meningkatkan ekonomi masyarakat melalui program-program terukur berupa pemberdayaan masyarakat petani. Program pemberdayaan ini sangat dibutuhkan masyarakat Desa Labulu-bulu Kecamatan Parigi, dikarenakan kondisi iklim yang tidak menentu serta kurang memadayainya jaringan irigasi yang digunakan masyarakat untuk mengaliri sawah para petani. Untuk mengurai permasalah yang terjadi, pengabdian pada masyarakat ini diperlukan kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai tingkat desa, RT/RW, yang terpenting adala kelompok tani untuk merealisasikan peningkatan saluran irigasi yang direncanakan. Metode yang digunakan adalah dengan pelatihan, sosialisasi, survei lokasi, pemaparan terkait prosedur perencanaan dan teknis pelaksanaan program peningkatan saluran irigasi. Pengabdian ini bertujuan untuk mengkaji pemanfaatan jaringan irigasi serta perencanaan saluraran irigasi tersier pada lahan pertanian di Labu-labu, Kecamatan Parigi Kabupaten Muna yang lebih efisien untuk mengurangi masalah kekurangan air di petak-petak persawahannya dan meningkatkan efektivitas saluran irigasi itu sendiri. Hasil program diserahkan kepada masyarakat berupa saluran irigasi yang dikerjakan oleh kelompok tani dan masyarakat setempat.
Copyrights © 2023