Tidak pernah dibayangkan sebelumnya bahwa wabah pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) melanda dunia pada tahun 2020 termasuk juga di negara Indonesia. Keadaan ini memberikan dampak secara global yang berpengaruh pada tingkat kestabilan ekonomi, sosial dan keamanan bagi negara yang terkena covid-19 tersebut. Beberapa negara harus menerapkan lock-down untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di antaranya Thiongkok, Spanyol, Perancis, Italia. Pemerintah Indonesia sangat serius menangani permasalahan wabah ini dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No.2 Tahun 2020 sebagai landasan yuridis bagi langkah-langkah penanganan wabah corona oleh pemerintah.
Copyrights © 2022