Bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit, serta memberikan layanan jasa keuangan. Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan bahwa salah satu kegiatan usaha bank adalah menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit berdasarkan perjanjian antara bank dan nasabah debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit di perbankan menurut perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Menurut perspektif Hukum Perlindungan Konsumen, perbankan dilarang mencantumkan klausula baku dalam perjanjian kredit. Apalagi klausula baku yang dibuat secara sepihak oleh pihak bank dan dicetak dengan tulisan yang berukuran kecil sehingga sulit dibaca oleh nasabah debitur. Selain melanggar Asas Kebebasan Berkontrak, pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ditegaskan bahwa pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit yang dibuat secara sepihak oleh pihak bank dan dicetak dengan tulisan yang berukuran kecil sehingga sulit dibaca oleh nasabah debitur dinyatakan batal demi hukum
Copyrights © 2022