Pandemi Covid-19 membuat seluruh aktifitas hidup manusia terhenti. Salah satunya dibidang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi kedalam saham. Saham ini dipegang oleh Pemegang Saham. Dalam mengambil keputusan Perseroan Terbatas mengadakan rapat yang disebut juga dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Biasanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diberlakukan dengan tatap muka atau secara langsung. Namun, himbauan dari pemerintah yaitu memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan), maka Perseroan Terbatas yang mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melakukan dengan cara daring atau online. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilakukan melalui telekonferensi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan media online, perlindungan bagi pemegang saham, keabsahan serta akibat hukum dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menurut hukum positif di Indonesia. Kata kunci : Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara online, Perseroan Terbatas, Pemegang Saham
Copyrights © 2021