Narapidana pada pandemi covid-19 di Indonesia menambah masalah overkapasitas dan peningkatan fenomena kejahatan di tengah kondisi PSBB. Fenomena tersebut kebanyakan dilakukan oleh eks napi program asimilasi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, penelitian ini bertujuan mengetahui prinsip hukum pembebasan narapidana pada masa pandemi covid-19 di Indonesia serta mengetahui akibat hukum, jika negara tidak melakukan pembebasan narapidana pada masa pandemi covid-19. Metode penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, yakni pendekatan penelitian menggunakan aspek hukum berkenaan dengan pokok masalah yang akan dibahas, dikaitkan dengan kenyataan di lapangan atau mempelajari tentang hukum positif sesuatu objek penelitian, serta melihat praktik yang terjadi di lapangan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, sistem pembebasan asimilasi rumah di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang berdasarkan Permenkumham no. 32 tahun 2020 berjalan dengan baik sesuai tugas dan fungsi untuk mengurangi penyebaran covid-19 dengan jumlah 2.627 warga binaan asimilasi rumah hingga tahun 2023.
Copyrights © 2023