Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilangsungkan oleh sepasang remaja yang masih berusia muda. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan apa saja faktor yang mendorong terjadinya perkawinan anak di bawah umur. faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan anak di bawah umur diataranya ialah faktor ekonomi yang dimana anak-anak memilih menikah muda karna kurangnya ekonomi keluarga sehingga tidak mampu melanjutkan sekolah dan memilih untuk menikah di usianya yang masih muda, Faktor Kemauan anak yang dimana anak memilih menikah atas kemauannya sendiri.Fenomena minimnya kualitas pendidikan baik umum maupun agama berakibat salah menafsirkan sebuah doktrin keagamaan menyebabkan kerugian pada orang lain khususnya kaum wanita dan anak-anak.Padahal berdasarkan UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah menyebutkan bahwa usia perkawinan 19 tahun. Namun karena kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah berakibat pada pelaksanaan pernikahan dini banyak dilakukan oleh para orang tua sebagai jalan pintas mengentaskan kemiskinan bagi anak-anak mereka.
Copyrights © 2023