Dinamika sosial yang terjadi dewasa ini dari waktu ke waktu semakin pesat sehingga persaingan antara sesama manusia untuk memenuhui kebutuhannya semakin sempit, akibatnya menimbulkan sengketa atau perkara sedangkan pengadilan yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara mempunyai kemampuan yang terbatas. Pelaksanaan mediasi di Indonesia juga diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyebutkan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Kenyataan dalam praktek yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, masih sedikit dijumpai putusan perdamaian. Produk yang dihasilkan peradilan dalam penyelesaian perkara yang dijalankan kepadanya sebagian besar putusan konvensional yang bersifat menang atau kalah (winning or losing).
Copyrights © 2019