Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 adalah peraturan tentang Monopoli Probihiting dan Komposisi Perdagangan Tidak Sehat yang mengatur kartel sebagai perjanjian yang disetujui. Keputusan KPPU, nomor terdaftar 04 / KPPU-I / 2016, adalah keputusan tentang kasus kartel antara PT Yamana Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor yang melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 di industri sepeda motor Indonesia dalam jenis skuter matik . Mereka berdua terbukti melanggar peraturan itu dan harus membayar denda kepada pemerintah yaitu Rp 25 miliar untuk manufaktur PT Yamaha Indonesia Motor dan Rp 22,5 miliar untuk PT Astra Honda Motor. Pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tentang kartel sebagai perjanjian yang dikeluarkan. Putusan KPPU dengan Nomor Perkara 04 / KPPU-I / 2016 adalah putusan tentang kartel yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dengan PT Astra Honda Motor dengan menggunakan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1999 di Industri Sepeda Motor Jenis Skuter matik 110 - 125 CC di Indonesia. Terbukti terbukti melakukan kartel dan menyetujui dengan pasal tersebut, Yamaha mengenakan denda sebesar Rp.25.000.000.000, - (dua puluh lima miliar rupiah) dan Honda dikenalkan denda sebesar Rp.22.500.000.000, - (dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah)
Copyrights © 2019