Penelitian ini fokus pada kajian tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan ditinjau lebih dalam dan kritis pada zaman kenabian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskripstif-analitik. Peninjauannya dengan cara mendiskusikannya dari berbagai perspektif yang kemudian mendapatkan kesimpulan bahwa HAM serta keadilan secara teoritis dalam Islam, tak dapat diceraikan dari pada kebenaran secara ontologis. Secara konseptual, kebenaran dan keadilan berikut dengan hak dan kewajiban memiliki hubungan konseptual yang terikat satu sama lain yang secara simultan saling berpengaruh terhadap cara berpikir dan bertindak seorang yang meyakini kebenran ajaran agama Islam dalam kehidupan mereka sehari-hari. Hal ini dipertegaskan oleh fakta-fakta sejarah yang telah berlangsung sepanjang sejarah awal peradaban Islam di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad.
Copyrights © 2022