Tulisan ini mencoba menggali unsur-unsur maqashidi yang terkandung dalam Kitab Tafsir Min Hadi al-Qur’an fi Ramadhan karangan Amin Al-Khuli. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif-analisis, disimpulkan bahwa penjelasan Al-Khuli terhadap ayat-ayat yang mengandung kata puasa, memiliki maqashid al-syari’ah. Dalam dunia maqashid, penafsiran Al-Khuli ini sesuai dengan teori umum Ibnu ‘Asyur tentang maqashid al-syari’ah yang berorientasi pada tiga hal, yaitu ishlah al-fardi, ishlah al-jama’i, dan ishlah al-‘umrani. Penafsiran Al-Khuli menggambarkan ketiga teori tersebut, yaitu: puasa sebagai riyadhah bagi muslim (ishlah al-fardi); keterkaitan antara puasa dan perbaikan sosial (ishlah al-jama’i); dan penjelasan konteks peradaban pada masanya (ishlah al-‘umrani). Tulisan ini sekaligus memberikan pandangan baru bahwa karya al-Khuli ini termasuk ke dalam kitab tafsir.
Copyrights © 2019