Kemiskinan merupakan suatu masalah yang terjadi di berbagai negara baik negara berkembang ataupun negara maju. Sebagai rukun islam yang ketiga setelah syahadat dan shalat, zakat juga bentuk kewajiban yang sangat penting bagi umat islam untuk menghormati sesama. Indonesia telah mengatur pengelolaan zakat dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Penelitian dilakukan dengan metode studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif yaitu dengan melihat dari artikel-artikel terdahulu dan artikel publikasi. Teknik analisis data yang digunakan editing, organizing, finding. Peran zakat yang sangat menonjol ialah membantu masyarakat muslim lainnya dan menyatukan hati agar selalu berpegang teguh terhadap islam dan juga membantu setiap permasalahan yang timbul Hal yang harus dilakukan sejak awal ialah mengatasi kemiskinan yang melilit masyarakat sekitar adalah dengan cara mewujudkan tatanan ekonomi yang memungkinkan lahirnya sistem distribusi yang adil, strategi pengelolaan zakat yang semuanya berorientasi pada berlipatgandanya pahala muzaki dan untuk meningkatkan kesejahteraan para mustahik dan sistem sentralisasi zakat juga mampu mengentaskan kemiskinan yang ada
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022