Penelitian ini mengkaji tentang kedudukan anak dalam pewarisan menurut hukum waris adat dengan studi kasus di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berakhir dengan konflik antara ibu dan anak terkait pembagian warisan. Pewarisan merupakan transfer kekayaan dari pewaris kepada ahli warisnya, baik berdasarkan aturan hukum adat maupun hukum perdata. Proses pembagian warisan yang adil dan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku sangat penting dalam menjaga keharmonisan keluarga. Anak memiliki kedudukan penting dalam pewarisan, dan keberadaannya mempengaruhi proses pewarisan antara orang tua dan anak. Hukum waris adat mengatur pembagian warisan, yang mengakomodir hak dan kewajiban antara pewaris dan ahli waris. Musyawarah mufakat menjadi nilai dasar dalam pembagian harta warisan sesuai dengan hukum waris adat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan mengumpulkan data melalui pendekatan penelitian, jenis penelitian deskriptif, dan lokasi penelitian di NTB. Data yang diperoleh meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak memiliki kedudukan penting dalam pembagian warisan menurut hukum adat, dan musyawarah mufakat menjadi prinsip utama dalam proses pembagian warisan. Konflik yang terjadi antara ibu dan anak dalam studi kasus ini dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah yang dilandasi oleh kebersamaan, kesepakatan, dan kepentingan bersama.
Copyrights © 2023