Pengadilan Ekonomi Syariah (PES) adalah lembaga hukum yang relatif baru di Indonesia, yang didirikan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi yang melibatkan prinsip-prinsip hukum Islam. Walaupun sudah berdiri, akan tetapi pelaksanaannya dari tinjauan hukum belum jelas. Oleh karena itu jurnal ilmiah ini bertujuan untuk melakukan tinjauan hukum atas pelaksanaan PES di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan empiris untuk mengidentifikasi tantangan dan potensi dalam pelaksanaan PES. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PES memiliki potensi besar untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Kesenjangan antara hukum positif Indonesia dan prinsip-prinsip hukum Islam, yang memerlukan harmonisasi yang lebih baik. Selain itu, kendala administratif dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang PES juga merupakan hambatan dalam pelaksanaannya. Artikel ini juga menyajikan rekomendasi untuk memperbaiki pelaksanaan PES, termasuk perluasan peran PES dalam penyelesaian sengketa ekonomi, peningkatan kerjasama antara PES dan lembaga hukum lainnya, serta peningkatan edukasi masyarakat tentang PES. Dengan mengatasi tantangan ini, diharapkan PES dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam dunia bisnis dan ekonomi di Indonesia.
Copyrights © 2023