Kesenjangan hukum (legal gap) antara peraturan perundang-undangan dengan realitas yang tengah terjadi tentang aset wakaf yang seharusnya tidak dikenakan tagihan membayar pajak bumi dan bangunan menarik keinginan penulis untuk melakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui kesesuaian peraturan pajak bumi dan bangunan terhadap implementasinnya dalam pengelolaan aset wakaf disertai contoh konkret spesifik tentang bagaimana administrasi pajak dan aspek lainnya diterapkan dalam praktek secara profesional dan kolektif mencakup administrasi pajak dan peraturan yang berkaitan dengan aset wakaf. Namun demikian, implementasi pengelolaan aset wakaf yang terjadi pada umumnya belum ideal. Pengelolaan masih alakadarnya memegang prinsip asal digunakan untuk beribadah. Tidak tertib administrasi dan minim pengetahuan pentingnya pembuatan dokumen yang diakui oleh pemerintah. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan aset berstatus wakaf yang terus dibayar sampai saat ini karena minim pengetahuan dan kesungguhan dalam pengelolaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan sistematic literatur review. Hasil penelitian menunjukan terdapat 1 langkah yang terabaikan dan sering terlewat oleh para pengelola aset wakaf, yaitu: pelaporan kepada dinas pendapatan setempat agar aset wakaf dibebaskan dari kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu para nadzhir dan pemerintah dalam pengelolaan administrasi pajak wakaf sesuai dengan ketentuan hukum secara praktis dan sistematis.
Copyrights © 2023