Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara preventif fenomena pelanggaran privasi di media sosial yang terjadi pada mahasiswa rekaya pertania. Situasi penelitian ini berangkat dari adanya globalisasi dengan kemudahan akses komunikasi. Kemudahan ini diperoleh dari diciptakannya sebuah inovasi yang disebut dengan media sosial. Di abad ke-21 ini, jenis-jenis media sosial mulai bervariasi seperti facebook, instagram, whatsapp, dan sebagainya. Selain memudahkan untuk berkomunikasi, aplikasi dunia maya ini juga dapat beralih fungsi sebagai biro jodoh bagi beberapa orang. Di balik kemudahan dalam berkomunikasi melalui media sosial, terdapat ancaman yang mengincari para penggunanya. Salah satu ancaman tersebut adalah pelanggaran privasi. Pelanggaran privasi ini tentunya merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang kerap dianggap remeh di kalangan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi literatur dan kuesioner. Penanganan secara nyata dibutuhkan untuk mencegah fenomena pelanggaran privasi ini terus terjadi. Hasil survei penelitian yang didapatkan akan menjadi analisis yang dibahas pada jurnal penelitian ini.
Copyrights © 2021