Dalam kemajuan kerangka sosial, sistem kemasyarakatan akan berjalan normal sampai timbul hal yang dirasa sebagai permasalahan dalam sistem kemasyarakatan layaknya diskriminasi, ketidakadilan, dan penyelewengan. Menjadi keliru-satu bentuk ketidakpuasan juga penentangan terhadap konflik tersebut maka masyarakat akan melakukan aksi demonstrasi unjuk rasa. Penelitian ini bertujuan menginformasikan wacana ketetapan bagi Polisi dalam menghadapi aksi demonstrasi unjuk rasa dan tindakan represif yang bertentangan pada standar operasional prosedur. Penelitian ini memakai pendekatan normatif menggunakan jenis kepustakaan, dilakukan observasi data kepustakaan menjadi cara yang digunakan dalam mengumpulkan data buat menghasilkan referensi penelitian, serta digunakan juga data analisis kualitatif. Penelitian ini menemukan hal yang terkait tindak represif polisi bahwa aparat keamanan Polisi Republik Indonesia dalam melakukan tindakan keamanan haruslah berdasar mekanisme yang diberlakukan untuk Polisi Republik Indonesia. Hal tersebut perlu menghargai Hak Asasi Manusia bagi tiap warga negara Indonesia, maka Polisi Republik Indonesia wajib menghindari sikap represif dalam melakukan penugasan terkait menjaga keamanan dalam aksi demonstrasi.
Copyrights © 2021