Penelitian ini adalah penelitian normatif hukum yang difokuskan pada norma dan juga obyek hukum sebagai data utama. Penulis melakukan penelitian dengan mendalami kasus tertentu. Hasil penelitian ini: (1) pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu upaya upaya non-penal dan penal. Upaya Lembaga non-penal dilakukan oleh pre-emptive dan preventive, sedangkan upaya penal yaitu upaya dilakukan oleh DIY polisi secara repressif setelah kekerasan psikologis dalam lingkup domestik terjadi dan dilaporkan ke polisi; (2) kendala yang dihadapi polisi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikologis dalam rumah tangga: (a) sulitnya mencari bukti kuat dari anak korban kekerasan psikologis; (b) kesulitan untuk membedakan anak-anak yang mengalami kekerasan emosional yang dilakukan oleh anggota keluarga; (c) jumlah anak korban kekerasan psikologis untuk orang-orang yang menutup diri; (d) keterlambatan laporan dari anggota keluarga dalam rumah tangga, dan juga termasuk laporan dari tetangga yang melihat atau mendengar aksi langsung dan kata-kata dari para pelaku kekerasan.
Copyrights © 2022