Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kesadaran masyarakat wilayah Tanah grogot dalam menyikapi hukum yang diberlakukan di Indonesia saat ini. Serta mengulik sedikit penjelasan dari beberapa narasumber yang berkaitan tentang kesadaran hukum dalam masyarakat. Wawancara berisi tentang pandangan narasumber tentang keberadaan hukum di masyarakat/Indonesia dan faktor apa saja yang menyebabkan masyarakat sekitar kurang tahu tentang adanya hukum sehingga ada masyarakat melanggar hukum yang sudah ditetapkan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskripsi kuantitif. Hasil penelitian yaitu, masyarakat sekitar telah sadar tentang keberadaan hukum yang ada di daerah setempat walaupun belum sepenuhnya masyarakat mentaati hukum yang sudah ditetapkan tersebut. Indonesia adalah Negara hukum namun nyatanya masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum. Masyarakat Indonesia sudah sadar tentang adanya hukum tapi hanya dalam lingkup yang kecil saja. Pemahaman tentang hukum yang terkonstruksi dalam masyarakat ini bukan karena mereka sadar tetapi karena masyarakat ini takut terhadap hukum. Harapan dengan adanya hasil penelitian ini adalah kita sebagai masyarakat Indonesia harus patuh terhadap hukum dan senantiasa dalam mewujudkan hukum-hukum yang berkualitas di Negara kita.
Copyrights © 2022