Kesadaran masyarakat terhadap hukum sebagai perwujudan budaya hukum masyarakat harus lebih diperkuat agar kepatuhan masyarakat terhadap UU dapat terus ditingkatkan. Penulisan ini bertujuan untuk menyelidiki kesadaran dan kepatuhan hukum pada masyarakat. Dalam budaya hukum dapat dilihat bahwa tradisi perilaku orang konsisten dalam kehidupan sehari-hari dan mencerminkan kehendak hukum atau simbol hukum telah ditetapkan, berlaku untuk semua subjek hukum dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Pada dasarnya orang Indonesia tahu dan mengerti hukum, tetapi mereka juga tahu bahwa mereka masih melakukan tindakan ilegal. Seperti contoh maling atau mengambil barang orang lain dengan diam-diam atau paksa, mereka tahu sebagaimana perbuatan mereka itu adalah perbuatan jahat dan melanggar hukum secara melawan hukum juda tindakan pidana, tetapi faktanya masih tetap dilakukan. Kesadaran hukum masyarakat ini masih lemah yang identic dengan ketidaktaatan hukum. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dalam wawancara. Wawancara merupakan metode pengumpulan data dengan cara Tanya jawab secara sepihak secara sistematis dan tersusun dan berdasarkan fakta yang diperoleh.
Copyrights © 2022