Adanya keresahan dari masyarakat mengenai pengendara yang tidak mematuhi aturan-aturan lalu lintas sehingga membahayakan pengendara yang lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat tentang kesadaran hukum berlalu lintas, tingkat kesadaran masyarakat dalam menaati aturan-aturan yang berlaku dan faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat menaati hukum. Metode yang saya gunakan adalah metode penelitian Kualitatif deskriptif. Dengan subjek dan lokasi penelitiannya adalah masyarakat Loa Duri Ilir. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu teknik observasi langsung, teknik observasi tidak langsung, teknik komunikasi langsung, teknik komunikasi tidak langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman kesadaran hukum berlalu lintas dikalangan masyarakat sudah diketahui namun masih dalam taraf rendah dan ini terlihat dari masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Padahal dengan mematuhi aturan berlalu lintas tersebut akan mengurangi kecelakaan dan akan terciptanya rasa tertib, dan nyaman saat berlalu lintas. Keberhasilan pelaksanaan nasihat hukum secara langsung sulit diukur secara kualitatif, tetapi dapat diukur secara kuantitatif melalui keberhasilan budaya hukum masyarakat, degradasi budaya hukum masyarakat seperti operasi penertiban.
Copyrights © 2022