Pembentukan regulasi adalah proses penghasilan peraturan hukum yang pada dasarnya dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, pembentukan, perundingan, pengesahan, pengumuman, dan penyebaran. Sosialisasi adalah langkah untuk menerapkan atau meneruskan kebiasaan, nilai, dan peraturan dari satu generasi ke generasi berikutnya dalam suatu komunitas atau masyarakat. Peraturan hukum adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang berlaku secara luas dan dibentuk atau ditetapkan oleh badan pemerintahan atau pejabat berwenang melalui prosedur yang telah diatur. Tujuan dari upaya ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparat dan warga pesisir tentang peraturan yang berlaku. Dari perspektif ekonomi Islam, pengalokasian Dana tidak bisa dilepaskan dari prinsip-prinsip ekonomi Islam yang mengatur perilaku ekonomi setiap individu sebagai pedoman dasar. Namun, agar manusia bisa mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, tindakan ekonomi manusia harus mencerminkan nilai-nilai dan norma ekonomi Islam. Selain itu, tujuan dari alokasi Dana desa adalah untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial, yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang mengedepankan keadilan sosial sebagai salah satu komponen inti.
Copyrights © 2023