Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) merupakan suatu lembaga legislatif otonomi daerah yang dimana memiliki suatu kewenangan untuk mengatur dan mengawasi masyarakat di daerahnya masing-masing dan tetap masih berlandaskan atas asas peraturan perundang-undangan. Dengan tugas sebagai lembaga otonomi daerah ini maka DPRD memiliki peran dan fungsi serta wewenang untuk mengawasi dana APBD. Dana APBD sangat penting untuk kemajuan suatu daerah sehigga diperlukan pengawasan yang ketat. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui, mengobservasi dan menganalisis bagaimanakah peran dan fungsi pengawasan DPRD terhadap APBD di Kota Medan serta untuk mengetahui berapakah jumlah APBD di kota Medan pada tahun 2023. Penelitian ini termasuk penelitian observasi dengan menggunakan analisis deskriptif dan menggunakan metode penelitian kualitatif. Dimana peneliti ini menggunakan teknik pengumpulan data dan dokumen sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa DPRD memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam pengawasan dan penganggaran APBD di kota Medan sesuai dengan peraturan pemerintah UU No.23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah dimana dinyatakan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan.
Copyrights © 2023